Editorial Topic
Tech & AI

Celah LIMS di Kasus Sadap Presiden: Tahap yang Dilewati

• • 3 menit baca
AdvertisementResponsive Banner

Ringkasan Cepat

  • Bareskrim menyebut nomor target dimasukkan ke server LIMS tanpa surat permohonan penyidik, tanpa laporan polisi, dan tanpa verifikasi.
  • Prosedur resmi penyadapan Polri diatur Perkap 5/2010. Kabareskrim menilai permintaan dan wajib meminta izin Ketua Pengadilan Negeri.
  • LIMS hanya menjalankan perintah. Sistem ini tidak menilai apakah nomor terkait perkara.
  • File sadapan dan log diduga diperintahkan dihapus pada Oktober 2026. Kasus terungkap lewat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
  • Tiga tersangka (LSP, ASN, EH) ditahan dan diancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Bareskrim Polri menyebut sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa surat permohonan penyidik, tanpa lampiran laporan polisi (LP), dan tanpa verifikasi. Artinya, sistem penyadapan resminya bekerja normal. Yang dilewati adalah tahap pengaman di luar mesin.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH atas dugaan penyadapan ilegal sepanjang 2025–2026.

Bagaimana Alur Penyadapan Resmi Polri Bekerja

Penyadapan oleh Polri harus melewati beberapa lapis persetujuan sebelum nomor target aktif disadap. Alurnya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Permintaan diajukan penyelidik atau penyidik kepada Kabareskrim, dengan tembusan ke Kapolri. Kabareskrim menilai layak tidaknya permintaan itu, lalu mengajukan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah operasi. Setelah itu, operasi dijalankan oleh Pusat Pemantauan (monitoring centre) Polri yang dipimpin Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar).

Perkap yang sama menyebut operasi diawali provisioning, yaitu pemeriksaan kata sandi oleh Pusat Pemantauan Polri. Jika permintaan penyadapan ternyata dinilai tidak layak, Kalakhar wajib segera menghentikan operasi tersebut.

Di sisi teknis, standar lawful interception dari ETSI memisahkan jalur data menjadi tiga. Jalur pertama untuk perintah administratif, termasuk identitas target berupa nomor telepon, IMSI, atau IMEI. Jalur kedua membawa metadata komunikasi. Jalur ketiga membawa isi komunikasi.

Tahap Mana yang Dilewati Menurut Bareskrim

Bareskrim menyebut celahnya ada di tahap paling awal, yaitu dasar perkara dan verifikasi nomor. Berikut perbandingan alur resmi dengan modus yang diungkap penyidik.

TahapAlur resmiTemuan Bareskrim
Dasar perkaraPermintaan dari penyidik dalam proses hukumTanpa surat permohonan penyidik dan lampiran LP
PersetujuanKabareskrim menilai, lalu meminta izin Ketua PNPenyadapan diduga diperintahkan tanpa prosedur Perkap 5/2010
Input targetNomor diaktifkan setelah melalui verifikasiNomor dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi
JejakHasil sadapan dan log tercatat di sistemPenghapusan file dan log diduga diperintahkan pada Oktober 2026

Bareskrim belum merinci siapa yang secara teknis memasukkan nomor ke server dan bagaimana tahap izin pengadilan dilewati.

Mengapa LIMS Tidak Menolak Nomor yang Salah

LIMS hanya menjalankan perintah yang masuk. Sistem ini tidak menilai apakah sebuah nomor benar-benar terkait perkara.

AdvertisementIn-Article Banner

Penilaian itu ada di tangan manusia: penyidik yang mengajukan, Kabareskrim yang menimbang, dan pengadilan yang memberi izin. Jika seluruh lapis itu dilewati oleh pihak yang memegang akses, nomor siapa pun bisa masuk daftar target. Sasaran dalam kasus ini mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.

Mengapa Penghapusan Log Menjadi Kunci

Log adalah satu-satunya jejak yang bisa membuktikan siapa memasukkan nomor apa dan kapan. Menurut Bareskrim, file hasil sadapan dan log itulah yang diperintahkan untuk dihapus pada Oktober 2026.

Kasus ini justru terungkap karena langkah tersebut. Seorang petugas yang mengetahui perintah penghapusan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Penyidik kemudian menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 KUHP tentang penyadapan tanpa hak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP tentang akses ilegal, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang penghilangan informasi elektronik. Mereka kini ditahan di Rutan Mabes Polri. Tanggapan para tersangka belum diperoleh.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah LIMS termasuk alat sadap ilegal?

Tidak. LIMS adalah sistem resmi untuk penyadapan yang sah dalam penegakan hukum. Dalam kasus ini, yang diusut Bareskrim adalah penggunaannya di luar prosedur, bukan keberadaan sistemnya.

Siapa yang boleh menyadap di Indonesia?

Penyadapan hanya boleh dilakukan lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang, seperti Polri, KPK, Kejaksaan, dan BIN. Untuk Polri, penyadapan wajib berdasarkan proses hukum dan izin Ketua Pengadilan Negeri.

Apakah chat WhatsApp bisa disadap lewat LIMS?

Isi chat dan panggilan WhatsApp yang terenkripsi end-to-end tidak bisa dibaca begitu saja dari jaringan operator. Yang tetap berisiko terpantau adalah metadata, seperti waktu koneksi dan pihak yang terhubung. Telepon seluler biasa dan SMS tidak punya perlindungan enkripsi semacam itu.

Bisakah saya tahu kalau nomor HP saya disadap lewat operator?

Tidak bisa. Penyadapan lewat LIMS berlangsung di jaringan operator, bukan di ponsel, sehingga tidak ada tanda di daftar aplikasi, baterai, atau performa perangkat.

Apakah isi percakapan Presiden yang disadap sudah diungkap?

Belum. Hingga Rabu (4/11/2026), Polri belum menjelaskan jenis komunikasi yang berhasil diakses maupun siapa yang menerima hasil sadapan.