FinTech & App Tech & AI

Uni Eropa Jatuhkan Denda €120 Juta Buat X Karena Centang Biru

BagusTech – Komisi Uni Eropa menjatuhkan denda €120 juta-setara sekitar Rp2,34 triliun dengan asumsi €1 = Rp19.500- kepada X setelah menemukan pelanggaran transparansi yang dinilai merugikan pengguna dan menghambat pengawasan publik. Putusan ini lahir dari investigasi panjang sejak 2024 dan menjadi tindakan penegakan pertama di bawah Digital Services Act (DSA). Uni Eropa ingin memastikan platform besar memiliki sistem yang jujur, terbuka, dan tidak memanipulasi pengalaman pengguna.

Baca Juga

Denda Untuk X di Uni Eropa

Informasi terbaru dari laporan investigasi 2024-yang kini sudah mencapai putusan-memperkuat temuan Komisi Eropa mengenai tiga pelanggaran inti X. Berdasarkan rilis resmi dan laporan lanjutan, Uni Eropa menyatakan bahwa masalah pada centang biru, repositori iklan, dan akses data peneliti bukan sekadar kekurangan teknis, tetapi dianggap sebagai bentuk “desain menyesatkan” yang secara sistematis merugikan pengguna serta menghambat fungsi pengawasan publik.

  1. Centang Biru yang Menyesatkan

Komisi menyatakan bahwa centang biru X menyesatkan karena memberi kesan akun telah diverifikasi, padahal siapa saja bisa membelinya tanpa pemeriksaan identitas. Praktik ini dinilai melanggar aturan DSA yang melarang desain menipu. Perubahan kebijakan ini juga dianggap memperbesar risiko penyamaran, penipuan, dan penyebaran informasi yang menyesatkan.

  1. Minim Transparansi Iklan

Repositori iklan X tidak memenuhi standar transparansi yang diwajibkan DSA. Banyak informasi penting tidak tersedia, mulai dari isi iklan, topik, hingga identitas legal pembayar iklan. Komisi juga menemukan hambatan teknis seperti pemrosesan yang lambat dan pencarian yang tidak efektif. Kondisi ini membuat pengawasan publik terhadap iklan yang berpotensi menipu atau berbahaya menjadi sulit.

  1. Menutup Akses Data untuk Peneliti

Komisi menilai X tidak memenuhi kewajiban membuka akses data publik bagi peneliti. Larangan scraping dan proses permintaan data yang berbelit membuat penelitian independen hampir tidak mungkin dilakukan. Padahal, data tersebut penting untuk mengkaji risiko seperti disinformasi dan kampanye informasi terkoordinasi.

Sikap Komisi Eropa

Komisioner Uni Eropa menegaskan bahwa praktik menyesatkan pengguna, menyembunyikan data iklan, dan membatasi peneliti tidak dapat diterima. Komisi meminta X bergerak cepat memperbaiki pelanggaran, atau berisiko menghadapi sanksi tambahan. Pesan utamanya jelas: Uni Eropa tidak akan membiarkan platform besar mengabaikan tanggung jawabnya.

X diberi batas waktu 60 hari kerja untuk membenahi kebijakan centang biru dan 90 hari untuk memperbaiki repositori iklan serta akses data peneliti. Setelah itu, Dewan Layanan Digital akan menilai rencana tindakan X sebelum Komisi memberi keputusan akhir.

Keputusan ini mempertegas bahwa DSA tidak hanya mengatur konten, tetapi juga desain platform dan sistem yang memengaruhi transparansi. Langkah ini juga menjadi sinyal bagi platform besar lain bahwa Uni Eropa akan menindak tegas setiap pelanggaran.

Bagus Arthakusuma

Bagus Arthakusuma

About Author

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Untuk Kamu

Kerja sama antara DANA dan RIA Money
FinTech & App

DANA dan RIA Money Transfer Hadirkan Layanan Remitansi Masuk bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)

DANA & RIA Money Transfer hadirkan layanan Remitansi untuk para pekerja migran di luar negri untuk transfer uang ke Indonesia
Aplikasi Try Galaxy
FinTech & App Gadget Smartphone

Ragu Beli Galaxy Z Flip & Fold 5, Kamu Bisa Coba Try Galaxy di HP Non Android

Samsung menghadirkan aplikasi Try Galaxy di HP Non Android agar pengguna bisa merasakan pengalaman memakai HP Galaxy Z Fold &