Editorial Topic

Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber BagusTech

BagusTech menjalankan kegiatan jurnalistik dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Pedoman ini menjelaskan penerapan prinsip tersebut dalam pengelolaan konten BagusTech.

1. Ruang Lingkup

Media siber adalah media yang menggunakan internet untuk menjalankan kegiatan jurnalistik. Isi buatan pengguna mencakup komentar, tulisan, gambar, suara, video, atau bentuk unggahan lain yang dikirim dan dipublikasikan oleh pengguna pada fitur yang disediakan media.

2. Verifikasi dan Keberimbangan

Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui verifikasi. Informasi yang berpotensi merugikan pihak lain harus memberikan ruang konfirmasi dan disajikan secara akurat serta berimbang.

Dalam keadaan mendesak yang menyangkut kepentingan publik, berita dapat diterbitkan sebelum seluruh proses verifikasi selesai apabila sumber awal jelas, kredibel, dan kompeten, sementara pihak yang perlu dikonfirmasi belum dapat ditemukan atau diwawancarai. Status verifikasi tersebut harus dijelaskan kepada pembaca.

Redaksi wajib melanjutkan upaya konfirmasi. Informasi hasil verifikasi kemudian dimuat sebagai pembaruan dan ditautkan dengan pemberitaan sebelumnya.

3. Isi Buatan Pengguna

Apabila BagusTech menyediakan komentar atau fitur unggahan, pengguna dilarang mengirim materi yang:

  • berisi kebohongan, fitnah, kekerasan sadis, pornografi, atau ancaman;
  • menimbulkan kebencian dan prasangka berdasarkan suku, agama, ras, atau antargolongan;
  • mendorong kekerasan atau diskriminasi;
  • merendahkan martabat kelompok rentan;
  • melanggar privasi, hak cipta, atau ketentuan hukum lainnya;
  • memuat spam, promosi tanpa izin, atau tautan berbahaya.

BagusTech berhak menyunting atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar ketentuan. Pengaduan dapat dikirim melalui bagustech.redaksi@gmail.com dengan menyertakan tautan, tangkapan layar bila tersedia, serta alasan pelaporan.

Redaksi akan meninjau laporan dan mengambil tindakan secara proporsional sesegera mungkin, paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan yang memadai diterima.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, serta hak jawab dilayani berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

Koreksi atau hak jawab yang diterbitkan harus dihubungkan dengan artikel yang dipersoalkan. Waktu pemuatan koreksi atau hak jawab dicantumkan secara jelas. Media lain yang mengutip artikel BagusTech bertanggung jawab memperbarui kutipannya apabila artikel sumber telah dikoreksi.

Pengajuan koreksi atau hak jawab dapat dikirim ke bagustech.redaksi@gmail.com dengan menyertakan identitas pengirim, tautan artikel, bagian yang dipersoalkan, penjelasan, dan data pendukung.

5. Pencabutan Berita

Artikel yang telah diterbitkan tidak dicabut hanya karena terdapat permintaan dari pihak di luar redaksi. Pencabutan dapat dipertimbangkan untuk melindungi kepentingan yang diakui dalam pedoman jurnalistik, antara lain persoalan suku, agama, ras, dan antargolongan; kesusilaan; masa depan anak; pengalaman traumatis korban; putusan hukum; atau pertimbangan khusus lain yang sejalan dengan ketentuan Dewan Pers.

Setiap pencabutan harus disertai alasan yang dapat diketahui publik. Media yang mengutip artikel yang telah dicabut diharapkan turut mencabut atau memperbarui kutipannya.

6. Iklan dan Konten Berbayar

BagusTech membedakan produk jurnalistik dari materi komersial. Konten berbayar harus diberi label yang jelas, seperti “Advertorial”, “Iklan”, “Sponsored”, atau keterangan lain yang memiliki arti setara.

7. Hak Cipta

BagusTech menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual. Materi pihak lain hanya digunakan sesuai izin, lisensi, prinsip penggunaan yang wajar, serta ketentuan hukum yang berlaku. Laporan dugaan pelanggaran hak cipta dapat dikirim ke alamat email redaksi dengan menyertakan bukti kepemilikan dan lokasi materi yang dipersoalkan.

8. Pencantuman Pedoman

Pedoman ini ditampilkan secara terbuka dan dapat diakses melalui situs BagusTech. Naskah resmi yang menjadi rujukan dapat dibaca melalui JDIH Dewan Pers.

9. Penyelesaian Sengketa

BagusTech mengutamakan penyelesaian melalui komunikasi, koreksi, dan hak jawab. Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku.

Terakhir diperbarui: 16 September 2026.