BagusTech – PT Bank Maybank Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariah menggandeng PT Bank Sinar Mas Tbk dalam transaksi Sharia Restricted Investment Account (SRIA) senilai Rp500 miliar. Kolaborasi ini menjadi langkah konkret memperluas pemanfaatan instrumen investasi syariah di Indonesia.
Kedua bank menandatangani kesepakatan fasilitas SRIA berbasis akad Mudharabah Muqayyadah pada Jumat, 24 April 2026. Direktur Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia Romy H Buchari dan Direktur Lending & Wholesale Banking Bank Sinarmas Ekajaya Ongny Putra memimpin penandatanganan.
Baca Juga
- Maybank Marathon 2026 Digelar 23 Agustus, Visa Jadi Title Sponsor
- Cara dan Harga Pendaftaran Maybank Marathon 2026
- Hadirkan 19.000 Pekerjaan, Jobstreet Express Jadi Pilihan Industri
Skema Kerjasama SRIA Maybank & Sinarmas
Bank Sinarmas menempatkan dana Rp500 miliar dalam transaksi ini. Skema Mudharabah Muqayyadah memberi kewenangan kepada investor untuk menentukan penggunaan dana, sementara Maybank Indonesia menyalurkan dana tersebut sesuai prinsip syariah dan ketentuan regulasi.
Perusahaan menegaskan transaksi ini menjadi SRIA pertama yang melibatkan investor dari bank konvensional. Langkah ini membuka akses lebih luas bagi institusi non-syariah untuk masuk ke instrumen keuangan berbasis syariah.
“Ini merupakan transaksi SRIA pertama yang berhasil direalisasikan bersama investor dari bank konvensional,” ujar Romy H Buchari.
Ia menilai SRIA mampu menarik investor dari berbagai latar belakang karena menawarkan fleksibilitas dalam penempatan dana sekaligus menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Perusahaan melihat kerja sama ini sebagai bagian dari strategi diversifikasi portofolio investasi dan pembiayaan. Instrumen SRIA memberi alternatif baru dalam pengelolaan likuiditas di tengah kebutuhan model bisnis yang lebih adaptif.
“Kami yakin sinergi ini akan membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dalam menghadirkan investasi yang sehat dan transparan,” ujar Ekajaya Ongny Putra.
Cara Kerja SRIA
SRIA merupakan rekening investasi syariah dengan pembatasan tertentu. Investor menempatkan dana di bank syariah dan menetapkan instruksi penggunaan dana. Bank bertindak sebagai pengelola yang menyalurkan dana sesuai arahan tersebut.
Dalam skema Mudharabah Muqayyadah, investor berperan sebagai pemilik dana dan memberikan batasan pengelolaan. Bank menjalankan fungsi pengelolaan dengan mengikuti mandat tersebut serta memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Model ini memberi kontrol lebih besar kepada investor dibanding instrumen konvensional. Investor dapat mengarahkan dana ke sektor tertentu sesuai kebutuhan dan strategi investasi.
Kolaborasi Maybank Indonesia dan Bank Sinarmas memperlihatkan pergeseran peran bank konvensional dalam ekosistem keuangan syariah. Bank konvensional tidak hanya berperan sebagai kompetitor, tetapi juga dapat masuk sebagai investor dalam produk syariah.
Langkah ini berpotensi memperluas likuiditas dan memperdalam pasar keuangan syariah. Keterlibatan institusi lintas sistem dapat mempercepat pertumbuhan produk syariah di Indonesia.
Maybank Indonesia menyatakan akan memperluas implementasi SRIA melalui kolaborasi lintas institusi. Inisiatif ini menjadi bagian dari strategi “Shariah First” yang menempatkan layanan syariah di seluruh segmen bisnis.
Industri perbankan menghadapi kebutuhan untuk menyediakan instrumen investasi yang lebih fleksibel, transparan, dan sesuai profil risiko investor. SRIA menjawab kebutuhan tersebut dengan menawarkan struktur yang terarah dan berbasis mandat.
Namun, keberlanjutan model ini bergantung pada transparansi pengelolaan dana, kejelasan struktur transaksi, serta kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip syariah.
Transaksi SRIA Rp500 miliar ini menegaskan arah baru pengembangan keuangan syariah di Indonesia. Produk syariah mulai menarik minat investor lintas sistem dan tidak lagi terbatas pada segmen tradisional.
Jika tren ini berlanjut, SRIA berpotensi menjadi salah satu instrumen utama dalam memperluas pasar investasi syariah nasional.

